ZAKAT!
Rukun islam yang ketiga adalah Zakat.
Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki sesuai dengan batas dan hitungannya.
Tujuan mengeluarkan zakat adalah untuk mensucikan harta benda dan diri kita, dan untuk saling berbagi antar sesama.
Zakat tidak diberikan ke
pada sembarang oorang, namun ada bagian - bagian orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, ibnu sabil, yatim, dan lainnya yang berhak.
Zakat ada dua:
1. Zakat fitrah, yaitu zakat yang wajib dikeluarkan bagi umat islam yang mampu baik anak - anak, ataupun dewasa, dan diwaktu bulan ramadhan.
Banyaknya zakat fitrah ini bervariasi namun yang paling masyhur yaitu sebesar kurang lebih dua kilo setengah (2,5kg) berasdan itu bisa diuangkan sesuai harga beras tersebut ditempat.
Adakah batasan waktu untuk mengeluarkan zakat, menurut sebagian ulama zakat fitrah dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri atau sebelum hari H hari raya idul fitri.
2. Zakat mal, yaitu zakat yang harus dikeluarkan ketika hitungan harta yang kita miliki sudah mencapai batas waktunya atau NISOB, dan ukurannya sudah mencapai satu tahun.
Harta yang wajib dikeluaran antara lain : emas, hasil panen, perdagangan, aset aset yang kita miliki, dan banyak yang lainnya lihat Disini.
Zakat wajib dikeluarkan karena ini merupakan Rukun Islam yang ketiga, dan sikitab suci AL-QUR`N serta HADIST SHOHIH NABI sudah banyak dijelaskan dan diperintahkan, seperti ayat dibawah ini:
( QS AT-TAUBAH ayat 34 - 35)
0 comments:
Posting Komentar